TKW, Antara Maslahat dan Mafsadat

Drs. H. Priyono, M.Si. (Ketua Ta’mir Masjid Al-Ikhlas Sumberejo, Klaten Selatan; Wakil Dekan I Fakultas Geografi UMS)

”Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak halal melakukan perjalanan selama tiga hari atau lebih kecuali disertai ayah, suami, anak, ibu, atau mahramnya” (HR. Muslim)

Seorang Tenaga Kerja Wanita  (TKW) Indonesia asal Medan, Adelina (21 tahun)  meregang nyawa dengan cara tragis di Malaysia. TKW tersebut dikabarkan meninggal setelah mendapat perlakuan tak manusiawi dari majikannya. Menurut warga sekitar, sebelum dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit, Adelina kerap disiksa dan dimarahi oleh majikannya. Bahkan, selama lebih dari sebulan terakhir, Adelina disuruh majikannya untuk tidur di beranda rumah, bersama seekor anjing Rottweiler peliharaan sang majikan. Menurut dokter yang melakukan autopsy, kematian Adelina  disebabkan anemia, kekurangan hemoglobin, dan malnutrisi akibat pembiaran yang dilakukan majikan dalam jangka lama.

Kematian Adelina ini menambah daftar panjang tentang kisah tragis yang menimpa TKW di luar negeri. Sebelumnya, sebulan yang lalu muncul kisah pilu seorang TKW berinisial EWR membuang bayi yang baru dilahirkannya di dalam toilet pesawat Qatar, rute penerbangan Doha-Soekarno Hatta, Cengkareng. Dan masih banyak lagi berbagai kisah tragis memilukan yang menimpa para wanita Indonesia yang bekerja di negeri orang itu. Kasus penyiksaan, pemerkosaan, hingga pembunuhan terhadap TKW asal Indonesia terus terjadi. Tak sedikit TKW yang dilaporkan menghilang, bahkan ada yang pulang berbadan dua, dan banyak pula yang pulang tinggal nama (meninggal). Sungguh memprihatinkan.

Meski tak lepas dari nasib tragis, namun tenaga kerja kita di luar negeri ada yang menyebut mereka adalah “pahlawan devisa”. Data dari Bank Dunia pada 2015 mencatat sumbangan remintasi (uang yang dikirim TKI ke Indonesia) mencapai US$ 10,5 miliar atau sekitar Rp 140 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dari penerimaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang hanya mencapai Rp 110 triliun hingga awal tahun 2017.  Selain itu, hasil jerih payah TKW juga memberi konstribusi terhadap peningkatan perekonomian keluarga TKW di daerah asalnya.

Menyumbang devisa bagi negara dan meningkatkan perekonomian keluarga adalah diantara maslahat (kebaikan/manfaat) yang bisa diambil dari pengiriman TKW. Namun dibalik maslahat tersebut hadir pula berbagai mafsadat (keburukan) akibat dari pengiriman wanita yang bekerja di negeri orang. Telah ribuan TKW asal Indonesia yang menjadi korban pemerkosaan, penyiksaan oleh majikan, bahkan sampai meninggal seperti dialami Adelina di Malaysia. Peristiwa tragis yang menimpa TKW ini sudah terjadi sejak lama dan terus menerus berulang. Kondisi ini tentu tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Terkait masalah TKW ini, Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa yang dikeluarkan pada Musyawarah Nasional VI MUI di Jakarta pada 29 Juli 2000. Dalam Fatwa Nomor 7/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pengiriman TKW ke Luar Negeri, para ulama menetapkan: (1) perempuan yang meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri, pada prinsipnya, boleh sepanjang disertai mahram, keluarga atau lembaga/kelompok perempuan terpercaya (niswan tsigah); (2) jika tidak disertai mahram (keluarga) atau niswah tsigah, hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan secara syar’iy, qanuniy, dan ‘adiy, serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan tenaga kerja wanita; (3) hukum haram berlaku pula kepada pihak-pihak, lembaga, atau perorangan yang mengirimkan atau terlibat dengan pengiriman TKW seperti dimaksud angka 2; demikian juga pihak yang menerimanya; (4) mewajibkan kepada pemerintah, lembaga, dan pihak lainnya dalam pengiriman TKW untuk menjamin dan melindungi keamanan dan kehormatan TKW.

Fatwa tersebut ditetapkan atas dasar Al Qur’an, hadis Nabi SAW, dan kaidah fikiah. Dalam Alquran surah an-Nur ayat 31, Allah SWT memerintahkan agar perempuan menjaga kehormatannya dan melarang memperlihatkan keindahannya kecuali kepada mahramnya dan orang tertentu saja. Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda, “Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak halal melakukan perjalanan selama tiga hari atau lebih kecuali disertai ayah, suami, anak, ibu, atau mahramnya.”(HR Muslim).

Beban ganda merupakan dilema bagi perempuan yang di satu sisi dituntut bertanggung jawab atas pekerjaan rumah tangga dan di sisi lain bekerja di luar rumah untuk mencari nafkah. Bekerjaan mencari nafkah ini kadang terpaksa dilakukan perempuan tatkala dirasa suaminya tidak mampu mencukupi kebutuhan ekonomi rumah tangganya. Namun syariat Islam menetapkan bahwa pemenuhan kebutuhan ekonomi terhadap istri dan anak-anak dibebankan pada suami. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 233 yang artinya, “Para ibu hendaklah menyusui anaknya selama dua tahun penuh bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah adalah memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai dengan kemampuannya …”

Ayat di atas menjelaskan hubungan dua unsur penting dalam kehidupan keluarga. Yang pertama yaitu tugas suci seorang istri seperti mengurus suami, mendidik anak, dan lain sebagainya, sedangkan yang kedua yaitu pemenuhan segala kebutuhan untuk menjalankan tugas istri tersebut. Yang dimaksud di sini adalah, agar istri dapat menunaikan tugasnya dengan baik, maka kebutuhan ekonomi harus tercukupi dengan sempurna. Dan tugas pemenuhan kebutuhan ekonomi ini dibebankan kepada sang suami, bukan istri.

Kehidupan penuh dengan pilihan antara yang baik dan buruk, antara maslahat dan mafsadat. Sebuah amalan sunah apabila menyebabkan perbuatan haram maka perbuatan tersebut tidak lagi disunahkan akan tetapi berubah menjadi perbuatan terlarang. Menyentuh serta mencium hajar aswad disunatkan, akan akan tetapi apabila menimbulkan kemudharatan dengan saling dorong, saling menyikut orang lain, bahkan berbaur antara laki dan wanita bukan muhrim, maka amalan tersebut menjadi terlarang. Begitu pula dengan pengiriman TKW yang menghadirkan devisa triliunan dan menyejahterakan keluarga, namun jika hal itu cenderung menimbulkan “bencana” dan merendahkan martabat kaum wanita maka menjadi terlarang.