Disiplin Lalu Lintas : Rambu Lalu Lintas, Sebuah Peraturan atau Penghias Jalan?

Oleh:

1.Drs.Priyono,MSi (Dosen dan wakil Dekan I Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta)

2.Muh Faqih Rizki ( Mahasiswa Semester I klas E peserta kuliah Demografi, Fak.Geografi UMS)

 

Indonesia merupakan salah satu negara dengan penggunaan kendaraan bermotor terbanyak  di dunia. Berdasarkan data dari BPS (Badan Pusat Statistik), penggunaan kendaraan dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada tahun 2016, jumlah kendaraan di Indonesia mencapai 129.281.079 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Puluh Sembilan) unit.  Kendaran tersebut terdiri atas gabungan dari kendaraan roda 2 dan roda 4 maupun selebihnya. Setahun kemudian yaitu pada tahun 2017, jumlah kendaraan di Indonesia mengalami peningkatan menjadi 138.556.669 (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan) unit . Jadi kenaikan per tahun secara relative sebesar 7,1 persen.

Jika ditinjau dari distribusi keruangan per provinsi, pada tahun 2015, provinsi DKI Jakarta memiliki jumlah kendaraan yang paling banyak, hampir mencapai 20 juta, disusul provinsi di Jawa lainnya yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat, yang masing masing mencapai mendekati 15 juta, 15  juta dan 10 juta. Sedangkan persentase pemilik kendaraan secara spasial di Indonesia pada tahun 2014 digambarkan sbb:

Hal ini menunjukkan bahwa tingkat peminat kendaraan bermotor di Indonesia terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sehingga diperlukan adanya fasilitas yang memadai guna kenyamanan dalam berkendara. Salah satu faktor pasangannya adalah  jalan. Jalan merupakan tempat atau sarana yang digunakan oleh kendaraan bermotor untuk melakukan perjalanan.  Jalan juga merupakan penentu dalam kegiatan perekonomian terutama pada aspek distribusi.  Bila kondisi jalan yang baik, maka kegiatan distribusi akan berjalan lancar sehingga interaksi antara daerah satu dengan daerah lain akan semakin tinggi yang menjadikan perekonomian  berkembang. Mobilitas penduduk antar daerah akan meningkat seiring dengan tersedianya infrastruktur jalan yang memadai baik panjang, lebar maupun kenyamanan. Pada gilirannya mobilitas penduduk akan berbanding lurus dengan kesejahteraan.  Adapun salah satu faktor yang mempengaruhi kondisi jalanan yang baik, yaitu harus dilengkapi dengan rambu lalu lintas yang lengkap dan tepat pemasangannya, sehingga dapat membuat kondisi jalan tetap teratur dan kondusif. Rambu lalu lintas menjadikan rasa aman bagi pengguna jalan bila ditaati dengan baik oleh sang pengguna.

Sayangnya indikator ekonomi tersebut belum diikuti secara sempurna dengan mematuhi peraturan lalu lintas di jalan.  Kenyataan menunjukkan masih banyak pengguna jalan di Indonesia masih menganggap bahwa rambu lalu lintas yang terpasang di pinggir jalan hanya sebatas penghias jalanan bukan untuk ditaati atau dihormati sehingga sering kecelakaan lalu lintas terjadi karena factor human error disamping non human error. Dan tidak bisa dipungkiri, hal tersebut kalau toh dipatuhi hanya berlaku ketika ada razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian semata. Padahal tujuan dari dipasangnya rambu tersebut adalah untuk keselamatan mereka sendiri. Hingga saat ini masih banyak pelanggaran yang ditemukan terkait dengan ketidakpatuhan dalam menaati rambu-rambu yang ada. Padahal pihak kepolisian sudah menerapkan berbagai kebijakan terkait pelanggaran tersebut. Salah satunya berwujud pemberian surat tilang atau dengan pemberian denda pada setiap pelanggaran. Contohnya menurut ketentuan pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran terhadap rambu-rambu lalulintas dapat terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Penindakan belum menjadi cambuk atau efek jera atau peringatan yang kuat terhadap kasus pelanggaran yang ada. Malahan yang terjadi sebaliknya, yaitu semakin banyak jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Contoh kasus umum pelanggaran yang kerap kali dilakukan oleh masyarakat, yaitu pelanggaran terhadap rambu-rambu batas kecepatan. Terutama dilakukan oleh para pengguna jalan bebas hambatan atau yang biasa disebut jalan tol. Dimana dalam jalan bebas hambatan atau jalan tol terdapat batas minimal serta batas maksimal kecepatan yang boleh dilakukan oleh suatu kendaraan. Biasanya batas kecepatannya antara 60-100 KM per jam. Kenyataan masih banyak ditemukan pengemudi kendaraan bermotor melaju kurang atau bahkan melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan. Untuk kekurangan batas kecepatan biasanya dilakukan oleh pada pengemudi mobil angkutan barang atau truk yang mana mungkin hanya dapat melaju hingga kecepatan 40 Km per jam. Belum termasuk apabila membawa muatan yang berlebih.

Pelanggaran terhadap batas maksimal kendaraan biasanya dilakukan oleh pengemudi mobil pribadi atau mobil penumpang yang dapat melaju melebihi 100 KM per jam. Terlebih apabila kondisi jalan yang sepi maka laju kendaraan tersebut dapat hingga batas maksimal yang dapat dilakukan oleh suatu kendaraan itu sendiri. Padahal batas kecepatan itu juga bertujuan untuk keselamatan yang dapat terjadi apabila tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Adapun contoh kasus lain, yaitu terkait dengan pelanggaran terhadap rambu penggunaan lajur kanan hanya untuk mendahului. Pada saat ini penggunaan jalur atau lajur kanan hanya untuk mendahului di Indonesia hanya sebatas penghias juga di pinggir jalan bukan sebagai peraturan yang telah ditetapkan. Sehingga pada saat ini ada ungkapan yang mungkin beredar yaitu “jalur kanan hanya untuk kendaraan jagoan atau yang berani saja”. Yang mana dalam ungkapan ini berarti jalur atau lajur sebelah kanan hanya untuk kendaraan yang dikendarai oleh pengemudi yang memiliki ego yang tinggi hingga merasa bahwa itu merupakan jalur unruk dirinya sendiri.

Padahal yang menggunakan lajur atau jalan tersebut bukan hanya ia seorang melainkan banyak orang yang bisa menggunakannya sehingga menyebabkan terjadi banyak lasus kemacetan terutama pada jalan bebas hambatan atau jalan tol.  Hal ini dapat merubah pengertian esensi dibuatnya jalan tol itu sendiri sebagai jalan bebas hambatan. Beberapa contoh kasus diatas, dapat disimpulkan bahwa kasus pelanggaran terhadap rambu-rambu lalulintas masih marak dilakukan oleh masyarakat.

Pelanggaran terjadi bukan hanya dari kesalahan masyakat itu sendiri. Pelanggaran dapat terjadi juga bila pihak yang bertanggung jawab seperti penyedia jalan dan juga kepolisian belum secara penuh memberikan pendidikan terkait dengan pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga masih maraknya terjadi pelanggaran tidak hanya dapat disebabkan oleh salah satu pihak saja. Melainkan merupakan tanggung jawab kepada semua pihak yang berperan dalam penggunaan jalan yang ada di seluruh Indonesia. Pelanggaran lalu lintas bisa disebabkan karena factor manusia tetapi juga factor non manusia. Bukti menunjukkan bahwa sebagian kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran terhadap rambu lalu lintas. Perilaku disiplin berlalu lintas menjadi tuntutan bagi bangsa yang berbudaya. Pembenahan sumberdaya harus segera diterapkan untuk menunjang tersedianya infrastruktur yang mulai dibenahi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Kesejahteraan harus diikuti dengan kenyamanan kendaraan di jalan dan sekaligus tercapainya keamanan.(*)

(*) Tulisan ini juga pernah dimuat pada laman: https://pasundanekspres.co/2020/01/disiplin-lalu-lintas-rambu-lalu-lintas-sebuah-peraturan-atau-penghias-jalan/