Bersegeralah Melakukan Mitigasi Bencana di Negara Super Market Bencana

Oleh :
1.Iswahyudiarto (Guru SMAN 1 Pagak, Kabupaten Malang dan Ketua MGMP Geografi tk SMA Propinsi Jawa Timur)
2.Drs.Priyono,MSi( Dosen dan Wakil Dekan I Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta)

 

Indonesia adalah Negara yang kaya akan sumberdaya alam dan punya sederet gunung api yang menjalur di tengah yang menjadikan tanah di pulau tersebut subur tetapi juga menjadi super market bencana sehingga banyak peneliti luar negeri yang datang ke negeri seribu pulau ini untuk melakukan berbagai penelitian tentang kebencanaan.

Masih belum hilang dari ingatan kita, betapa dahsyat bencana gempabumi yang memicu kekuatan yang lebih besar lagi, yakni tsunami di Aceh pada Desember 2005 lalu. Setelah itu bencana berskala besar maupun kecil datang dan pergi silih berganti.

Gempabumi di Padang, gempabumi dan tsunami di Pangandaran, gempabumi di Yogyakarta, erupsi gunung Merapi di perbatasan DI Yogyakarta dan Jawa Tengah, erupsi gunung Kelud di perbatasan Kediri—Blitar—Malang, erupsi gunung Sinabung Kabupaten Karo dan sekitarnya, kabut asap di Sumatra dan Kalimantan, tanah longsor di Banjarnegara, banjir bandang di Wasior (Papua Barat), gempabumi yang berkali-kali dalam rentang beberapa hari di Lombok, gempabumi dan tsunami di pantai Anyer, gempabumi yang memicu tsunami dan lekuifaksi di Palu, banjir bandang di lereng pegunungan Cicloop Papua, dan masih banyak lagi bencana-bencana lain.

Benca lain itu terutama banjir, kemudian, angin siklon tropis yang lebih dikenal sebagai angin puting beliung atau angin puyuh oleh orang awam, kebakaran, kabut asap, dan sebagainya. Kini, Indonesia ikut terlanda musibah Covid-19. Mengapa Indonesia begitu mudahnya terkena bencana? Dan mengapa korbannya cenderung banyak?Lalu, tidak adakah perangkat-perangkat atau institusi-institusi yang menangani itu?

Bencana menurut International Strategy for Disaster Reduction (UN-ISDR) adalah suatu kejadian yang disebabkan oleh alam atau karena ulah manusia, terjadi secara tiba-tiba atau perlahan lahan, sehingga menyebabkan hilangnya jiwa manusia, harta benda dan kerusakan lingkungan yang kejadian ini terjadi di luar kemampuan masyarakat dengan segala sumberdayanya (Nurjanah, dkk, 2012:11). Sedang menurut Undang-undang No. 24 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 1: ”….. Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerugian harta benda, dan dampak psikologis” (Nurjanah, dkk, 2012:11).

Lantas, bagaimana sikap kita dalam menghadapi bencana? Untuk menghadapi benca-na kita perlu upaya mitigasi. Mitigasi adalah mengambil tindakan-tindakan untuk mengurangi pengaruh-pengaruh dari suatu bahaya sebelum bahaya terjadi (Coburn A.W., Spence R.J.S., Pomonis A. dalam Triton P.B., 2009:134). Walaupun demiki-an, Mustow dalam Triton P.B. (2009:135) menjelaskan bahwa secara garis besar siklus penanggulangan bencana dibedakan menjadi dua, yaitu proteksi dan pemulihan pasca bencana.

Proteksi atau perlindungan merupakan upaya penanggulangan bencana alam yang bertujuan untuk meminimalkan efek atau dampak dari bencana alam. Proteksi itu sendiri dibedakan menjadi mitigasi (mitigation), persiapan (prepared-ness), dan tindakan saat terjadi bencana (di-saster event). Mitigasi (mitigation) merupakan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk: mengantisipasi sebelum bencana alam terjadi; dan meminimalkan resiko bahaya dari bencana alam yang terjadi.

Persiapan (preparedness), adalah segala aktifitas untuk meminimalkan efek bencana alam yang membahayakan maupun yang merugikan pembangunan di daerah berdasarkan kerentanan, prediksi, dan pencegahan bencana a-lam (berdasarkan jenis-jenis bencana alam-nya).Tindakan saat terjadi bencana (disas-ter event), ialah tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan saat bencana alam sedang terjadi. Misalnya, segera menuju ke
tempat terbuka atau tanah lapang sesaat gempa besar terjadi, termasuk di dalamnya membuat keputusan-keputusan dengan te-pat dan cepat tentang sesuatu yang harus di-selamatkan atau tidak.Sedang pemulihan pasca bencana (recovery)adalah tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan sete-lah bencana alam terjadi yang meliputi:tin-dakan pasca bencana (relief), rehabilitasi (rehabilitation), dan rekonstruksi (recons-truction).

Tindakan pasca bencana (relief) ialah tinda-kan-tindakan yang dilakukan se-cepat dan seoptimal mungking sebagai res-pon (ketanggapan) atas bencana alam yang telah terjadi. Tindakan-tindakan itu antara lain berupa pemberian pertolongan kepada korban, pembangunan barak/tenda pe-ngungsian, mendirikan dapur umum, pen-distribusian konsumsi dan logistik lainnya, dan sebagainya.Rehabilitasi (rehabilitati-on) adalah tindakan pemulihan atau mem-perbaiki keadaan pasca bencana alam di da-erah bencana, baik yang bersifat fisik, moril, spiritual, maupun sistem sosialnya.

Adapun rekonstruksi (reconstruction) meru-pakan kegiatan perencanaan dan penataan kembali pada wilayah yang tertimpa bencana alam hingga tercapai keadaan seperti sebelum bencana alam.

Adakah perangkat-perangkat atau institusi yang menangani itu? Jelas ada. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk tingkat pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perangkat-perangkat pendukungnya pun dibilang lengkap yang diawakili oleh tenaga professional dan terlatih.

Permasalahannya kepada kita, masyarakat Indonesia. Tidak sedikit di antara kita yang masih mengabaikan unsur mitigasi bencana.Di antaranya memang karena faktor ketidak tahuan mereka. Misalnya, ketika sesaat setelah gempa, air laut menjadi surut. Kemudian banyak ikan yang menggelepar di pantai. Sebagian pengunjung pantai bukannya segera lari menjauhi pantai dan menuju ke tempat yang tinggi, tapi justru asyik mengambil ikan yang terdampar di pantai tersebut. Ada juga yang sibuk mempertahankan diri untuk melarikan mobilnya walau air laut sudah menggenangi jalan yang akan dilalui dan juga sudah diteriaki untuk segera menuju ke tempat aman.

Ini prasyarat jika konsep mitigasi bencana alam belum mereka miliki. Kasus lain, ketika gempa terjadi di suatu sekolah. Masih banyak anak-anak yang berte-riak kebingungan pertanda mereka tidak siap melakukan mitigasi. Mereka belum terbiasa bertindak apa yang harus dilakukan dan apa yang harus ditinggalkan atau dikorbankan dalam situasi yang darurat seperti itu.Itu pun merupakan prasyarat jika stake-holder di sekolah belum memiliki skala pri-oritas melakukan mitigasi bencana untuk kenyamanan dan keselamatan warga seko-lahnya.Kasus lainnya lagi, kebiasaan sebagian masyarakat yang cenderung moral hazard. Ya, moral bencana.Membuang sampah di saluran air atau sungai; mendirikan bangunan di bantaran sungai; menyemen dan menutup saluran air sehingga ketika hujan air justru mengalir ke jalan; mencuri peralatan-peralatan pendeteksi bencana; pembalakan liar, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Bagaimana dengan kasus Covid-19? Menurut jenis bencananya, wabah Corona Virus Disease 2019(Covid-19) termasuk bencana biologi. Kasus yang bermula di kota Wuhan, China terjadi di awal Januari 2020 yang kemudian merebak menjadi pandemi. Saat itu suasana di Indonesia masih tenang-tenang saja. Belum ada mitigasi yang dilakukan. Baru pada 2 Maret pemerintah mengumumkan adanya penderita yang terinfeksi Covid-19 (Dwikorina Karnawati, 2020). Pemerintah kemudian membentuk Gugus Tugas (GuGas) Covid-19 yang didalamnya ada BNPB. Kemudian disusul adanya pembatasan jarak fisik minimal 1 m dan anjuran belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.Diawali Provinsi DKI Jakarta pada 12 Maret yang kemudian diikuti oleh provinsi lainnya. Kementerian Pendidikan pun meniadakan Ujian Nasional untuk peserta didik SMA/MA, SMP/MTs, dan SD.
Walaupun sudah ada himbaun seperti itu, namun ternyata masih banyak instansi yang memerintahkan karyawannya tetap masuk bekerja, meskipun sebagian di antaranya hanya sebatas piket bergilir.

Masih banyak yang beranggapan menjalankan aktifitas ekonomi lebih diutamakan daripada melakukan mitigasi, membatasi penyebaran wabah penyakit tersebut. Kebijakan mitigasi lockdown sudah banyak diterapkan di berbagai tempat, tetapi ternyata keramaian di berbagai lokasi masih sangat kentara. Kemudian pemerintah mengambil jalan kompromi, boleh keluar rumah, tetapi tetap harus mengikuti protokol kesehatan. Sesuai rekomendasi WHO, setiap orang yang keluar rumah harus memakai masker. Bahkan bagi pengendara sepeda motor ditambah harus memakai kaos tangan dan tidak boleh berboncengan.

Sedang untuk kendaraan roda empat, jumlah penumpang yang bisa diangkut hanya 50% dari daya tampung kendaraan tersebut. Lagi-lagi di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran. Mitigasi di tingkat warga masih belum bisa berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya jumlah penderita penyakit Covid-19 semakin meningkat.

Pemerintah tidak jera melakukan upaya mitigasi untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang mudah meluas secara spasial itu. Selama bekerja di rumah, Aparat Sipil Negara (ASN) dilarang mudik. Dan ketika hari libur tanggal 10 hinggal 12 April, para ASN tetap harus berada di rumah. Kemudian pemerintah memberlakukan larangan mudik bagi setiap warga yang berlaku mulai tanggal 24 April pukul 00.00 menyusul diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan berbagai daerah lainnya. Suatu upaya memitigasi untuk menekan korban dari wabah penyakit itu.Apakah tindakan ini diimbangi warga juga untuk memitigasi diri?

Rasa jenuh di rumah saja, tidak bisa bekerja, tidak memperoleh penghasilan, tidak bebas memperoleh bahan makanan, serta ingin berkumpul dengan sanak keluarga di kampung, di samping gangguan keamanan pasca dibebaskannya beberapa warga binaan dari Lapas mendorong para perantau di wilayah Jabodetabek dan kota-ko-ta besar lainnya nekat mudik walau sudah ada larangan. Dari berita media telivisi, pemudik ada yang naik sepeda motor walau kemudian disuruh putar balik oleh petugas. Tidak kurang akal, para pemudik ke-mudian menumpang truk bersama keluarga dan sepedanya. Bahkan ada satu keluarga berada dalam kendaraan minibus mereka yang diangkut oleh truk. Usaha mereka sia sia lantaran petugas menurunkan mereka dan menyuruh kembali ke Jakarta.

Diantara pemudik itu ada juga yang berhasil mudik dengan menumpang bus Antarkota, Antarprovinsi (AKAP) walau dengan cara tidak lazim (Rabu, 6/5). Untuk menghindari petugas, sesampainya di tempat tujuan, Ngawi, mereka tidak diturunkan di terminal tetapi diturunkan di salah satu ruas jalan tol yang kemudian menerobos pagar pembatas jalan tol menuju kampung terdekat. Lantaran kampungnya digunakan untuk jalan pintas, warga setempat kemudian menyuruh pemudik dari Tangerang itu untuk mandi dan ganti baju. Mereka boleh meneruskan perjalanan mudik jika diambil oleh Kepala Desanya. Esok hari (Kamis, 7/5) beberapa bus mengangkut penumpang ke arah Jateng atau Jatim. Dalam perjalanan di jalan tol perbatasan Cikarang-Karawang, bus-bus tersebut disuruh petugas putar balik ke Jakarta.

Beberapa kejadian lain selama April sampai 10 Mei: seorang anggota rombongan DPRD Kabupaten Blora marah dan sedikit arogan menolak dicek kesehatannya sepulang dari studi banding di Lombok; beberapa pedagang daging di pasar induk Padang terpapar virus Covid-19. Di antaranya meninggal; 54 karyawan pusat perbelanjaan di Kabupaten Sleman di-nyatakan reaktif terkena virus Covid-19; seorang pengendara mobil pribadi melawan petugas saat meminta istrinya yang duduk di sampingnya berpindah tempat duduk untuk menjaga jarak; seseorang tiba-tiba terjatuh dan meninggal di depan lapak pedagang pisang pasar kota Makassar; sekitar 500-an karyawan pabrik di Surabaya terpapar virus Covid-19. Di antaranya meninggal, dan selebihnya dikarantina di lokasi yang disediakan pihak pabrik; sejumlah karyawan pabrik di Kepanjen dikabarkan juga terpapar oleh hal yang sama; seorang pedagang keliling tiba-tiba meninggal yang kemudian disusul dengan penutupan pasar di Bojonegoro. Beberapa kejadian tersebut menggambarkan upaya mitigasi yang belum diterap-kan secara baik.

Menurut Dwikorita Karnawati (2020), berdasarkan hasil penelitian Arajuo dan Naimi (2020) memprediksi, dengan model matematis yang memasukkan kondisi demografis dan mobilitasnya, di-simpulkan bahwa iklim tropis dapat mem-bantu menghambat penyebaran virus terse-but karena kondisi iklim tropis dapat mem-buat lebih cepat tidak stabil.

Beberapa studi sebelumnya yang dilakukan Chen et.al (2020), Sajadi et.al (2020), Sun et.al. (2020), Wang et.al (2020) kemudian disim-pulkan bahwa faktor suhu dan kelembaban udara di Indonesia dapat menjadi faktor pendukung dalam mengurangi resiko penyebaran wabah Covid-19, di samping pembatasan mobilitas penduduk dan interaksi sosial, polutan, serta intervensi kesehatan masyarakat yang lebih intensif. Faktor yang menjadi perhatian utama dalam mitigasi wabah tersebut adalah pembatasan mobilitas penduduk dan interaksi sosial. Jika semua pihak, terutama masyarakat bersabar untuk bisa menahan diri dan tidak melakukannya, in sya Allah, musibah tersebut bisa segera berlalu sebagaimana yang terjadi di Selandia Baru dan Korea Selatan. Juga di Wuhan, kota tempat asal wabah itu. Aamiin.(*)

 

(*) Tulisan ini juga dimuat di Pasundan Express pada link: https://www.pasundanekspres.co/opini/bersegeralah-melakukan-mitigasi-bencana-di-negara-super-market-bencana/