
Heboh nikahsirri.com, Antara Nafsu dan Syariat
Drs. H. Priyono, M.Si. (Ketua Ta’mir Masjid Al-Ikhlas Sumberejo, Klaten Selatan) “Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya bathil, pernikahannya bathil, pernikahannya bathil …” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) Dunia maya di Indonesia kembali heboh. Kali ini dipicu oleh hadirnya situs nihaksirri.com. Situs tersebut membantu mempertemukan seseorang


